Menteri LH Perketat Pengawasan usai Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya bakal memperketat pengawasan usai izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut. Langkah ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut usai pencabutan izin tersebut.
“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah, kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami pengenaan sanksi pidana terkait aktivitas pertambangan nikel itu. Dia mengungkapkan ada indikasi beberapa kegiatan penambangan dilakukan di luar norma yang berlaku.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana. Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian LH dan Kementerian ESDM.
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.