Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Menteri LH Sebut Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Legal

Minggu, 08 Juni 2025 - 18:32:00 WIB
Menteri LH Sebut Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Legal
Ilustrasi tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat disebut legal oleh Menteri LH. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa aktivitas tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat legal. Padahal, laporan dari masyarakat aktivitas penambangan tersebut mengancam kerusakan lingkungan.

Menurut Hanif aktivitas penambangan telah sesuai dengan aturan dari pemerintah. Di mana awalnya ada aturan UU Nomor 41 tentang Kehutanan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah, kata Hanif, yang mengecualikan 13 perusahaan (termasuk PT GAG Nikel) menambang di kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

"Jadi dulu di undang-undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut