Menteri LHK Tegaskan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Bagi-bagi Kue
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah ke ormas keagamaan bukan bentuk bagi-bagi kue. Dia mengajak publik memahami aturan dasar pemberian izin tersebut.
“Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, pemberian izin didasarkan atas struktur ormas yang memiliki sayap bisnis. Pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional dinilai lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” ujar dia.
Dia menyebut pemberian izin itu merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
“Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” ungkap dia.
Saat ini, kata dia, sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Menurutnya, Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.
Hanya saja, dia tidak memerinci ormas-ormas keagamaan yang telah mengajukan tersebut.
"Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah, dari berbagai agama juga, enggak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.
Editor: Rizky Agustian