Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri
Menteri Rini menyampaikan bahwa penyesuaian rancangan peraturan bertujuan mengakomodasi sejumlah kebutuhan strategi, kemudian penguatan pengaturan terkait Atase Pertahanan dan Atase Teknis, serta penyesuaian tugas dan fungsi Perwakilan agar lebih relevan dengan tantangan aktual diplomasi. Selain itu penyesuaian tidak dapat dilepaskan dari dinamika nasional dan global yang terus berkembang.
Keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional semakin meningkat, diikuti tuntutan reformasi birokrasi, implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Seluruh perkembangan ini menuntut organisasi dan tata kerja Perwakilan RI yang lebih adaptif, terintegrasi, dan selaras dengan agenda reformasi tata kelola pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Menlu Sugiono memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB yang memberikan dukungan terhadap kerja-kerja di Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri sendiri bertugas melakukan penguatan diplomasi ekonomi; diplomasi perlindungan; diplomasi kedaulatan dan kebangsaan; peningkatkan kontribusi dan kepemimpinan indonesia di kawasan dan dunia; serta penguatan infrastruktur diplomasi.
Penguatan organisasi menurutnya menjadi hal penting mengingat Indonesia banyak terlibat dalam keanggotaan organisasi-organisasi internasional, seperti BRICS dan lainnya.
Editor: Rizqa Leony Putri