Menteri Pigai Minta Polisi Tangani Massa dengan Standar HAM: Hindari Kekuatan Berlebih
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian menangani massa aksi demonstrasi dengan berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM). Salah satunya, menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan.
"Meminta aparat agar langkah-langkah penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia, dengan menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan (excessive use of force)," kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/9/2025).
Untuk itu, Pigai mengingatkan agar instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat dapat menindak tegas pengunjuk rasa, harus berpegang pada peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional," kata Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menyampaikan, Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat. Aduan itu bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian HAM 150145 (pukul 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Prabowo memerintahkan keduanya menindak tegas massa anarkis.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolri usai bertemu Prabowo.
Editor: Reza Fajri