Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasuki masa persidangan I 2025-2026. Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP, komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, langkah itu bertujuan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.
Selain meminta masukan, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mempersilakan KPK untuk datang untuk memberikan masukan terhadap draf revisi KUHAP. Hal ini merespons 17 poin catatan KPK terkait revisi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.