Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final
JAKARTA, iNews.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan alias jaminan apa pun. Penegasan ini menjawab keluhan sejumlah anggota DPD yang menemukan adanya permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur KUR.
“Itu final. Ini makanya saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari Rp1-100 juta tanpa agunan sama sekali,” ujar Maman usai rapat Komite Pembiayaan UMKM di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Maman mengakui masih ada beberapa kasus permintaan agunan oleh oknum petugas di lapangan. Namun, dia menekankan aturan pemerintah sangat jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut.
“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan,” katanya.
Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD, untuk melapor bila menemukan pelanggaran. Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegas Maman.
Dia pun mengatakan sudah ada beberapa bank yang dikenakan sanksi atas praktik tersebut. “Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, kata dia, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.
“Nanti semuanya itu akan kita full di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan full-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelas Maman.
Selama ini, kata dia, laporan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah kepulauan atau terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.
“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terrealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ujar Maman.
Editor: Rizky Agustian