Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Roy Suryo Cs Tak akan Minta Maaf ke Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Dihina, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean

Senin, 20 September 2021 - 14:04:00 WIB
Merasa Dihina, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus pencemaran nama baik (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke polisi. Roy menyebut Ferdinand telah menyebar fitnah, mencemarkan nama baik dan membuat berita bohong melalui media sosial. 

Roy melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut 'mantan menteri yang sebodoh ini'. 

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021

"Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Roy menyebut telah mengantongi cuitan Ferdinand di Twitter yang sampai saat ini masih belum dihapus. Postingan tersebut telah mendapatkan banyak like dan komentar dari netizen. 

Dalam laporan pencemarannya Roy mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong. 

"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," tutur Roy.

Lebih lanjut, dia mengaskan kasus membawa barang-barang dari kantor ke rumah tersebut telah selesai di pengadilan dan mendapatkan putusan tetap. Imam Nahrowi sebagai pelapor telah mengakui kesalahannya dan membayar proses persidangan.  

"Faktanya hal yang disebut itu sudah inkrah sudah lama 2019. Sudah memutuskan kasus tersebut," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut