Meski Sudah SP3, Polri Sebut Kasus Chat Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi
JAKARTA, iNews.id – Polisi beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Kendati demikian, Kepolisian RI (Polri) menyatakan tidak menutup kemungkinan proses penyidikan kasus tersebut bakal dibuka kembali di kemudian hari.
Kepala Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi yang dialamatkan kepada Rizieq Syihab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Meski sudah diberikan SP3, menurut dia, penyidikan kasus itu bisa saja dibuka kembali dengan catatan adanya novum alias bukti baru.
“Kami melihat kembali kepada penyidikan, tapi sampai sekarang kan SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, bisa dibuka lagi (kasusnya),” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang diduga melibatkan Rizieq dengan pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Sementara, Firza Husein dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian dua pekan sebelumnya, yakni pada 16 Mei 2017.