Mie Gacoan di Bali Sepakat Damai dengan SELMI, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar
DENPASAR, iNews.id - Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik brand kuliner Mie Gacoan di Bali dan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), berakhir damai. Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu, terhitung sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Penyelesaian sengketa ini difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah. Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Ramsudin Manulang hadir langsung menandatangani kesepakatan damai.
Sengketa ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan LMK SELMI pada 20 Januari 2025. Namun, PT Mitra Bali Sukses memilih jalur mediasi demi menghindari proses hukum panjang. LMK SELMI pun bersedia bertemu dalam forum perundingan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai atas sengketa hak cipta.
Menteri Supratman yang menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan damai mengatakan, kasus ini menjadi kabar baik bagi pihak pengusaha dan musisi. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI).
"Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) seharusnya diselesaikan lewat jalur KI dulu, pidana itu opsi terakhir," kata Menteri Supratman usai menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).
Supratman dalam kesempatan yang sama, mengumumkan Bali sebagai pilot project perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi contoh sukses yang dilirik dunia, sekaligus memberi keuntungan bagi seniman dan pelaku usaha kreatif.
Kementerian Hukum optimistis, penyelesaian damai Mie Gacoan vs LMK SELMI ini akan menjadi preseden positif untuk penanganan sengketa KI di masa depan. Dengan Bali sebagai proyek percontohan, ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia diharapkan semakin kuat, adil, dan transparan.
Dengan langkah ini, Kementerian Hukum optimis kekayaan intelektual akan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Bali, yang pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Menteri Hukum juga memanfaatkan momentum jelang Hari Kekayaan Intelektual Indonesia pada 13 Agustus untuk mengumumkan sertifikat KI kini bisa dijadikan agunan pinjaman. Langkah ini membuka akses pendanaan bagi kreator dan pelaku industri.
Dia mengakui, ada tantangan dalam mekanisme perhitungan royalti dan berkomitmen untuk merevisi peraturan terkait, agar LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih transparan. LMK diwajibkan memberikan informasi detail mengenai siapa yang dikoleksi royaltinya, jumlahnya, dan kepada siapa royalti dibayarkan.
"Kementerian Hukum berkomitmen penuh untuk merevisi peraturan terkait royalti, memastikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus transparan dalam setiap prosesnya," katanya.
Editor: Maria Christina