Minat Gowes Meningkat, Penambahan Parkir Sepeda Dikaji
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji parkiran lebih besar dari ketentuan 10 persen dari area parkir yang disediakan gedung, perkantoran atau pusat perbelanjaaan untuk sepeda di Ibu Kota saat ini, pasca pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini sedang dikaji karena animo masyarakat yang tinggi, bahkan ketika dilakukan pengukuran oleh Dinas Perhubungan memiliki lompatan hingga 10 kali lipat.
"Sekarang jelas, selama PSBB ini ada kewajiban menyediakan lahan parkir untuk sepeda sebanyak 10 persen dari area parkir, kami sedang memikirkan untuk menerapkan kebijakan (lebih besar) itu pascapandemi," kata Anies usai upacara HUT DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pusat perbelanjaan dan perkantoran di Ibu Kota wajib menyisakan sebagian kapasitas lahannya untuk parkir sepeda.
"Harus menyiapkan 10 persen dari lahan parkirnya," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (7/6).
Hal itu merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Pergub itu, Anies Baswedan memprioritaskan pengguna sepeda dan pejalan kaki pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pemprov sudah secara masif membangun trotoar. Kemudian jalur sepeda juga sudah 63 kilometer kita bangun tahun lalu. Untuk lokasi parkir kita akan meminta kepada gedung perkantoran, pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq