Minta Jajaran Usut Tuntas Mafia Tanah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Jangan Ragu
Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ujar Sigit.
Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan empat di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.