Minta Masyarakat Waspada Penipuan, KPK Tegaskan Tak Punya Kantor di Daerah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mereka tidak memiliki kantor cabang di daerah. Hal itu disampaikan terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.
Di surat itu pun terdapat atribut yang menyerupai logo KPK dengan di bagian kiri atas bertuliskan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Ali memaparkan, KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan memang seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Namun, hal itu bukan berarti KPK memiliki kantor perwakilan.
"KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," ucapnya.