Minta Menteri Antisipasi, Jokowi Tak Mau Covid-19 Omicron Kacaukan Agenda Nasional
Sebagai informasi, varian Covid-19 Omicron telah menyebar di 13 negara di berbagai belahan dunia. Varian ini berasal dari Afrika Selatan.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah akhirnya melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama tujuh hari.
Editor: Rizal Bomantama