Minta Penyelenggara Umrah Patuhi Kebijakan Satu Pintu, Kemenag: Bisa Jadi Penentu Haji Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mematuhi kebijakan satu pintu atau one gate policy. Menurutnya kepatuhan itu bisa menentukan kelancaran umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia.
Hal itu disampaikan Hilman yang mewakili Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pelepasan 419 jemaah umrah di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag. Karena umrah perdana di tahun ini bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini," ujar Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (9/1/2022).
Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag yaitu sebagai fungsi fasilitator dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ucap Hilman.
One gate policy, lanjut Hilman merupakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Aturan ini mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta. Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," ujarnya.