Minta Status Tersangka Dicabut, Ini Alasan Ruslan Buton
JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus surat terbuka agar Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan Presiden. Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan dinilai prematur.
Surat permohonan penangguhan penahanan Ruslan itu disampaikan kuasa hukum Rulsan, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Dia menyebut penetapan tersangka Ruslan tidak dibarengi dengan dua alat bukti yang kuat.
"Cukup alasan tentang tidak sahnya penenetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi," kata Tonin di PN Jaksel.
Ruslan dilaporkan polisi oleh Aulia Fahmi dengan nomor polisi LP/B/0271/V/2020/Bareskrim dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.
Sebelumnya, Ruslan juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.