Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak
Advertisement . Scroll to see content

Miris, KPAI Ungkap 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan

Sabtu, 30 September 2023 - 16:24:00 WIB
Miris, KPAI Ungkap 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkap 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami perundungan di sekolah. (Foto: KPAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap siswa-siswi rawan terkena perundungan di sekolah. Bahkan potensinya mencapai 1 banding 3.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan saat Kemendikbud mengganti ujian nasional, terdapat asesmen nasional tahun 2022 yang diikuti oleh 6 juta siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Hasilnya siswa sangat rawan terkena perundungan di sekolah.

"Menurut asesmen nasional itu Kemendikbud merilis bahwa 36,31 persen peserta didik atau satu dari tiga peserta peserta didik berpotensi mengalami perundungan," ucap Jasra di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Dia pun mencatat terdapat 1.662 kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan dari bulan Januari hingga Juni 2023. Sementara di klaster pendidik, KPAI menerima laporan 101 kasus.

Jasra mengatakan terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada KPAI soal pelanggaran hak anak. Dia mengaku untuk data terkait hak anak lebih lengkap dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurutnya kondisi tersebut sudah masuk kategori sangat darurat. Hal tersebut tentu membuat khawatir peserta didik untuk mendapatkan pendidikan secara nyaman.

"Selanjutnya 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, kemudian 35,51 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual," katanya.

Dirinya menyambut bahagia dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023 soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.

"Soal Permendikbud yang baru direvisi Nomor 82 tahun 2015 ke Nomor 46 tahun 2023 saya kira ada kemajuan di sana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan, itu ada enam jenis dan variannya," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut