Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Jadi Korban Mafia Tanah

Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:28:00 WIB
Miris, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Jadi Korban Mafia Tanah
Mantan Menkeu Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait mafia tanah (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto Fuad Bawazier mengadu kepada Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang menimpa dirinya. Bahkan, Fuad menduga persoalan sengketa atas kepemilikan rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ini ada keterlibatan dengan mafia tanah di dalamnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Fuad menyampaikan tanah tersebut telah dibeli olehnya, dan sudah memiliki sertifikat. Namun, pada tahun 2014 lalu, tanahnya itu digugat oleh pihak yang pernah beperkara atas kepemilikan tanah tersebut sebelumnya.

"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," kata Fuad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Komisaris Utama MIND.ID ini mengaku heran kepemilikan atas tanahnya digugat kembali. Fuad menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus yang menimpanya.

"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.

Sementara, kuasa Hukum Fuad Bawazier Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkap kronologi gugatan tersebut. Pada tahun 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.

Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan.

"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.

Mendengar apa yang menjadi persoalan Fuad Bawazier, Komisi III DPR RI membuat sebuah kesimpulan putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi karena ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat hak milik. 

Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.

"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut