Miryam Haryani Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Budi ke Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi, hari ini, Kamis (15/3/2018). Keduanya yakni, mantan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani dan mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Miryam dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Setia Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
”Dilakukan eksekusi karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Febri di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Miryam Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan politikus Partai Hanura itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP.
Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Sempat pergi ke Bandung, Miryam ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, 1 Mei 2017.