Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Diawasi Awasi Ketat hingga 2032
Advertisement . Scroll to see content

Miryam Haryani Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Budi ke Sukamiskin

Kamis, 15 Maret 2018 - 18:27:00 WIB
Miryam Haryani Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Budi ke Sukamiskin
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani kini mendekal di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (15/3/2018). (Foto: Sindonews/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi, hari ini, Kamis (15/3/2018). Keduanya yakni, mantan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani dan mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Miryam dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Setia Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

”Dilakukan eksekusi karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Febri di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Miryam Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan politikus Partai Hanura itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP.

Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dituangkan dalam Berita Acara ‎Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Sempat pergi ke Bandung, Miryam ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, 1 Mei 2017.

Oleh majelis hakim Miryam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus pemberian suap berupa satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke kepada Sigit Yugoharto, auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan, pemberian suap oleh Setia Budi dimaksudkan agar Sigit yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK untuk temuan PDTT 2015 dan 2016 di Jasa Marga Purbaleunyi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut