Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

Mitigasi Cegah PHK, Ida Fauziyah: Stimulus Pengusaha hingga Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 01 Mei 2020 - 20:13:00 WIB
Mitigasi Cegah PHK, Ida Fauziyah: Stimulus Pengusaha hingga Keringanan Pajak Disiapkan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi di sektor ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19. Mitigasi tersebut mencakup pemberian stimulus ekonomi hingga keringanan pajak.

Ida menuturkan, stimulus akan diberikan kepada pelaku usaha. Paket stimulus ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Ida dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Dia menuturkan, pemerintah juga menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memprioritaskan Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” kata Ida.

Kemenaker, kata da, juga mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak Covid-19, antara lain, berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, peti jenazah, hingga penyediaan makanan.

Sedangkan bagi masyarakat di perdesaan, pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan kementerian terkait.

"Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” ucap politikus PKB ini.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri. Kemenaker telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak Covid-19 dengan berbagai kriteria.

Perinciannya, pekerja formal yang di-PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833. Keseluruhan 1.722.958 orang yang terdata. Kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.

Data validasi ketenagakerjaan tersebut berdasarkan dari hasil integrasi data melalui sistem informasi ketenagakerjaan Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut