MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan putusan ini, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar para Wamen fokus mengurus kementerian, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pemohon sebelumnya meminta ada kepastian hukum dengan mencantumkan larangan Wamen rangkap jabatan di UU tersebut.
MK menyatakan, para Wamen memang tidak boleh rangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
Sementara itu, seseorang termasuk Wamen juga harus fokus dan memerlukan konsentrasi jika menjabat sebagai komisaris perusahaan.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
MK sebelumnya pernah menyatakan setuju Wamen dilarang rangkap jabatan. Namun, sikap ini hanya masuk pertimbangan hukum, bukan putusan.
Editor: Reza Fajri