MK Berharap Momen Baik di Putusan PHPU Pilpres: Jokowi-Prabowo Berpelukan
JAKARTA, iNews.id - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno diharapkan menghadiri pembacaan putusan sengketa persilisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, kedua pasangan calon memang telah diwakili masing-masing tim kuasa hukum. Namun, jika kedua pasangan calon dapat hadir langsung tentunya akan jadi momentum yang baik.
"Kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa paling pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menambahkan, meskipun kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat hadir maka hal itu bukan suatu hal yang besar.
"Tetapi memang karena sudah memberikan kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukumnya tentu kehadirannya prinsipal para calon Presiden itu tentu tidak ada masalah kalaupun tidak hadir," katanya.
Pada hari ini MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. RPH digelar hingga 27 Juni 2019. Seluruh aspek dalam persidangan beberapa waktu lalu akan dibahas sembilan hakim MK.
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan, sesuai jadwal Majelis Hakim MK akan menyampaikan keputusan paling lambat pada 28 Juni 2019. Namun, bisa saja keputusan itu disampaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
"Kalau majelis hakim memutuskan demikian (lebih cepat) bisa saja, ada kemungkinan, yang pasti tidak boleh kalau melampaui 28 Juni," ujar Fajar di ruangan kerjanya, Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, dipercepat atau tidak keputusan tersebut sangat ditentukan oleh kesiapan hakim. Dia akan langsung berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, jika keputusan majelis hakim lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Sebetulnya MK memanajemen 14 hari kerja , yang pasti seluruh pihak yang beperkara itu sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan alat bukti. Dan sisanya majelis hakim menggunakan waktu untuk mengambil keputusan," katanya.
Editor: Djibril Muhammad