MK Dianggap Kubur Demokrasi jika Tolak Gugatan Presidential Threshold
JAKARTA,iNews.id – Sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini didasari pertimbangan bahwa ketentuan PT bertentangan dengan konstitusi dan menghilangkan esensi pemilu.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selayaknya mengabulkan gugatan mengenai PT 0 persen.
"Jika menolak mengabulkan, ini menjadi simbol MK sedang membangun kuburan rasionalitas demokrasi," ujar Dahnil dalam diskusi Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat MK, Darurat Demokrasi di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Dahnil menilai, jika MK menanggap gugatan tersebut tidak mendesak, pemikiran tersebut justru sangat berbahaya. Akan muncul indikasi kepentingan politik di lembaga itu. "Kita lihat beberapa hari ke depan, mudah-mudahan MK bisa memutuskan. Bagi kami keputusan MK akan menjadi simbol apakah nalar sehat masih hadir di republik ini atau tidak," ujarnya.
MK telah menyidangkan gugatan uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjutak, dan Titi Anggraini.