MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Kamis (26/7/2018). Agenda sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahidudin Adams memulai persidangan dengan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan pemohon yang diajukan Pasangan Calon Gubernur Sultra nomor urut 3 Rusda Mahmud-Shafei Kahar. Gugatan perkara tercatat nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018.
Kuasa Hukum Pemohon Andre Darmawan mengatakan, kliennya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pemohon menilai ada pelanggaran administratif dan upaya tidak berkeadilan pada Pilgub Sulawesi Tenggara.
“Ada beberapa poin perkara. Pertama permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Perselisihan hasil pemilu tidak semata mata dari perolehan suara, namun juga ada pelanggaran administrasi pidana. KPU telah melakukan pembangkangan atas putusan PTUN,” kata Andre di Gedung MK, Kamis (26/7/2018).
Selain itu, pemohon juga menilai banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1. Seperti tanggal paslon 1 menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak sesuai dengan berita acara. Sementara KPU terkesan menutupi dengan tidak memberi sanksi.
“Seharunya ada pembatalan pasangan calon yang dilakukan termohon (KPU) atau diskualifikasi keikutsertaan dalam Pilkada Sultra, tetapi nyatanya tidak,” tutur dia.
Terakhir, ada dugaan pelanggaran dan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah di Pilgub Sultra. Padahal, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan agar ASN tidak terlibat kegiatan politik praktis.
“Pelanggaran terjadi secara terstruktur, masif, dan adanya politik uang," ucap Andre.
Pemohon menolak hasil Pilkada Sulawesi Tenggara karena adanya selisih perhitungan suara pemohon yang dihitung oleh termohon atau KPU. Suara pemohon sebanyak 358.573 suara atau selisih 137.307 dari paslon nomor urut 1 yang dimenangkan KPU.
Pembuktian ini dilakukan pada persidangan selanjutnya 31 Juli dengan agenda mendengar jawaban KPU Sulawesi Tenggara, pihak terkait, dan Bawaslu.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto