MK Jamin Tak Ada Intervensi Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap beberapa hakim konstitusi. MK pun menjamin tak akan ada intervensi.
MK pun telah menunjuk 3 tokoh menjadi anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie dari unsur masyarakat, Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi aktif, dan Bintan Saragih dari unsur akademisi.
"Apalagi beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini. Tidak mungkin lah beliau mudah terintervensi," ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dia pun menceritakan Wahiduddin Adams merupakan pribadi yang religius. Bahkan, Wahiduddin Adams kerap menasehati Ketua MK, Anwar Usman soal keagamaan.
"Tapi kalau mengintervensi saya kira sesuatu yang tidak, jangan sampai itu terjadi dan memang diharapkan memang tidak akan terjadi terkait dengan intervensi terhadap kerja dari MKMK," ucapnya.
Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya ada yang meminta agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dissenting opinion pada sidang putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Editor: Rizal Bomantama