MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wamen merangkap sejumlah jabatan, salah satunya komisaris di BUMN. Dia mengatakan akan mengikuti putusan MK.
"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Dia memahami pertimbangan hukum tersebut. Kendati demikian, dia hanya mempedomani amar putusan MK.
Harvas juga mengaku bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang mengkritik keras rangkap jabatan ini. Dirinya akan patuh pada putusan MK jika benar-benar menjadi amar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi, Pak? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.
Adapun Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
Diketahui meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan tidak dapat diterima, MK menegaskan wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Editor: Rizky Agustian