Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:45:00 WIB
Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam pertimbangannya, MK menggugurkan permohonan lantaran pemohon meninggal dunia.

"Perkara Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Menurut Saldi, permohonan harus berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut