MK: Pasal 222 UU Pemilu Tidak Diskriminatif
JAKARTA, iNews.id – Partai Islam Damai Aman (Idaman) merasa keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Alasannya, putusan itu dinilai telah memangkas hak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.
Menanggapi keberatan tersebut, MK pun menampik jika putusan mereka sebagai bentuk diskriminasi terhadap partai baru itu. Menurut lembaga kehakiman itu, pengertian diskriminasi yang sesungguhnya adalah apabila ada hal sama yang diperlakukan secara berbeda, dan pembedaan itu semata-mata didasari pembedaan manusia atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Perlakuan yang berbeda itu berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
“(Pengertian diskriminasi ini) sebagaimana ditegaskan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM,” ujar hakim konstitusi Aswanto, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (11/1/2017).
Berbeda halnya dengan kasus yang dialami Partai Idaman, kata Aswanto, mahkamah berpendapat bahwa perbedaan perlakuan bukan didasarkan pada alasan-alasan yang disebutkan oleh pasal 1 angka 3 UU HAM. Melainkan karena Partai Idaman adalah partai baru yang akan berkontestasi di Pemilu 2019. Sementara, norma yang terkandung dalam pasal 222 UU Pemilu diberlakukan terhadap partai politik yang telah atau pernah mengikuti pemilu dan telah mendapat dukungan suara tertentu.
Aswanto menuturkan, jika seandainya pembedaan dialami oleh partai yang telah ikut dalam pemilu sebelumnya, belum tentu itu dinilai sebagai bentuk diskriminasi. “Sepanjang pembedaan itu tidak didasari semata alasan sebagaimana termaktub dalam pengertian diskriminasi pada pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM,” ucapnya.
Permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017. Dalam permohonannya, Partai Idaman menyatakan bahwa pasal tersebut kedaluwarsa karena mengacu pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. “Pasal 222 juga diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres,” sebut Partai Idalam dalam permohonannya.
Pasal 222 itu menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Editor: Zen Teguh