MK Pastikan Anwar Usman Paman Gibran Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak boleh ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Iya ngga kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang, Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu, dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres," tambah dia.
Fajar menambahkan, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.
"Kalau pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," pungkas Fajar.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang sidang MKMK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
Editor: Faieq Hidayat