Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun

Rabu, 11 Desember 2019 - 14:46:00 WIB
MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan para narapidana, khususnya korupsi, mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun, para narapidana yang maju di Pilkada setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.

Demikian putusan MK yang menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

ICW dan Perludem selaku pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat bagi warga negara, termasuk terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut