MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan para narapidana, khususnya korupsi, mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun, para narapidana yang maju di Pilkada setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Demikian putusan MK yang menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
ICW dan Perludem selaku pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat bagi warga negara, termasuk terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.