Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang Pileg DPRD DKI di 233 TPS Cilincing

Senin, 10 Juni 2024 - 17:24:00 WIB
MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang Pileg DPRD DKI di 233 TPS Cilincing
MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan hasil pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan KPU selaku termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil KPU. Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut KPU diambil dari Formulir D.Hasil.

Dengan kata lain, kata Arief, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing. MK juga menjelaskan terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satu pun pihak, baik KPU, pihak terkait ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut.

Bawaslu bahkan menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan Demokrat. Keberatan tertulis yang diajukan Demokrat baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing.

Meskipun perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Demokrat sebagaimana fakta persidangan, namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan KPU tidaklah lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS, sehingga berakibat MK tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.

Terlebih, menurut MK, Formulir C.Hasil yang disampaikan KPU juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, MK tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, dalam hal ini Partai NasDem.

“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tandas Arief.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut