Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Gelar Rakernas 2-5 November 2025 di Ancol, Usung Semangat Energi Baru Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I

Jumat, 07 Juni 2024 - 17:51:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I
MK mengabulkan gugatan Partai Perindo. KPU diperintahkan menggelar pileg ulang DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Pardomuan I. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Suhartoyo mengatakan, KPU diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, Partai Perindo menyebut ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tersebut. Akan tetapi KPU tetap mengesahkan surat suara.

Partai Perindo pun merasa dirugikan karena terdapat selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan pemohon (Partai Perindo), terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

MK menilai, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah beralasan menurut hukum," ujar Guntur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut