MK Putuskan Gugatan PDIP soal Penggelembungan Suara PAN di Sukabumi Tak Dapat Diterima
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 PDIP terkait penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Sukabumi tidak dapat diterima. Putusan Nomor 52-01-03-12PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar di dapil Jawa Barat IV, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil sebesar 113.426 suara.
“Namun, dalam petitum angka 3 pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Hasil pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara sedangkan PAN sebesar 106.848 suara. Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan penghitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan penghitungan suara antara posita, petitum angka 3 dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
Selanjutnya, MK menilai perumusan petitum menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu dengan lainnya yaitu petitum angka 3 dan 5.
Dengan begitu, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.
Editor: Rizky Agustian