Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas, Prabowo bakal Hadir?
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:14:00 WIB
MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Jika dikabulkan, putusan tersebut bisa menjegal Prabowo Subianto maju Capres karena sudah berusia 72 tahun. 

Sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres itu bernomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut