MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Jika dikabulkan, putusan tersebut bisa menjegal Prabowo Subianto maju Capres karena sudah berusia 72 tahun.
Sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres itu bernomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.