MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyikapi putusan MK tersebut.
"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada," kata Dede, dikutip Rabu (2/7/2025).
Namun, Dede mengaku belum bisa menyampaikan sejumlah opsi tersebut. Dia menjelaskan, opsi itu merupakan salah satu strategi partai yang bersifat rahasia.
"Belum boleh saya sampaikan saat ini. Karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika, keputusan akhirnya nanti ada beberapa lah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," ucap Dede.
Seiring dengan itu, Dede menyampaikan tengah menunggu pertemuan antar-partai untuk membahas putusan MK ini. Menurutnya, Demokrat harus punya opsi meski hasil kesepakatan partai berbeda.
"Kita kan saat ini masih menunggu pertemuan antar partai-partai, yang tadi pimpinan DPR sudah sampaikan akan ada pertemuan. Apapun output-nya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Editor: Reza Fajri