MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) tak bisa dilaporkan oleh relawan hingga keluarga. Menurutnya, putusan itu mempertegas klausul yang telah diatur dalam KUHP.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Supratman pun menilai positif putusan tersebut. Dengan putusan ini, tak ada tafsir lain terkait penghinaan Presiden dan Wapres.
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," kata Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.