Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:36:00 WIB
MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut