MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Relawan Prabowo Merasa Kena Prank
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan mengaku merasa di-prank setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA. Kurniawan mengaku merupakan salah satu relawan yang pertama kali mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menurutnya, polemik tersebut tidak seharusnya terjadi apabila proses verifikasi administrasi calon dilakukan secara profesional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya di-prank, yang jelas di-prank," kata Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Dia menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pencalonan pemimpin nasional. Kurniawan juga menyoroti masyarakat yang harus memenuhi persyaratan pendidikan dalam berbagai proses administrasi.
"Coba bayangin aja, bagaimana perasaan adik-adik kita yang kuliah menghabiskan uang banyak? Dia tidak diberi kesempatan, sementara yang begini bisa menjadi pemimpin kita?" ujarnya.
Kurniawan pun meminta KPU bertanggung jawab atas polemik yang muncul setelah putusan MK tersebut. Menurut dia, DPR dan MPR perlu memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran.
"Yang paling penting, KPU harus bertanggung jawab. Karena mereka yang sudah meloloskan seorang Gibran sampai bisa mengikuti pencalonan wapres dan sekarang muncul kasus seperti ini," katanya.
Dia mengatakan persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila KPU menjalankan tugas secara profesional.
"Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU. Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali," ujarnya.
Kurniawan juga mengingatkan polemik tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu apabila tidak segera disikapi.
"Kalau masyarakat tidak percaya lagi kepada KPU, bagaimana kita bisa menyelenggarakan pemilu maupun pilkada selanjutnya?" tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Editor: Rizky Agustian