MK Sentil DKPP soal Sanksi Peringatan Keras KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Harus Dibuang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito soal sanksi peringatan keras kepada jajaran anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. MK meminta DKPP lebih tegas jika kembali terjadi pelanggaran.
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" Kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada Heddy di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
"Peringatan keras," kata Heddy.
Arief menegaskan jika ke depan ada pelanggaran lagi, maka DKPP harus bersikap lebih tegas. Dia meminta sosok pelanggar tersebut dibuang.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.
"Jangan terus keras terus, terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," kata Arief.