4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang MK, Ini Penjelasan Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Mereka diketahui tidak disumpah sebelum sidang seperti halnya saksi-saksi lain.
Empat menteri yang hadir itu yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat memberikan penjelasan mengapa 4 menteri tersebut tidak disumpah terlebih dahulu.
Arief mengatakan, 4 menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya sebagai menteri saat dilantik di Istana Negara. Sumpah jabatan ini katanya melekat sampai di persidangan ini.
“Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah, mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” kata Arief.
“Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” tambahnya.