MK: Surat Keterangan Perekaman e-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
Mahkamah menimbang keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memosisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," kata Saldi.