MK Tegaskan Belum Ada Putusan soal Gugatan Anwar Usman di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Masyarakat diimbau tidak salah membaca data di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN.
Gugatan Anwar Usman soal gugatan Hakim Konstitusi teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.