MK Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua hingga Putusan PTUN Inkrah
JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah. Fajar menjelaskan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," ujar Fajar di Gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding.
"Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh 7 hakim konstitusi, MK menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Banding dilakukan karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," ujarnya.
Namun, sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat amar putusan PTUN. Sebab, salinan utuh putusan itu baru diterima pihaknya.
Diketahui, RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).
Editor: Reza Fajri