PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).
PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.
Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK
PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo Bakal Dibahas di RPH Hakim MK
"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.
Editor: Faieq Hidayat