Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegur KPU gegara Banyak Salah Tulis di Dokumen Petitum Sengketa Pileg

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:45:00 WIB
MK Tegur KPU gegara Banyak Salah Tulis di Dokumen Petitum Sengketa Pileg
Ketua MK Suhartoyo menegur KPU karena mendapati banyak salah penulisan pada dokumen sengketa Pileg 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang Sengketa Pileg 2024. Sebab, banyak terjadi salah penulisan dalam dokumen petitum.

"Pak Hasyim (ketua KPU), di dalam petitum masih salah juga ini penulisan Keputusan KPU 360 ini," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Dia mencontohkan, penulisan DPRD yang seharusnya berarti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah justru ditulis sebagai singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ini kata DPRD selalu Dewan Perwakilan Daerah, itu nanti tolong dicermati," tutur dia.

Dia juga memerinci kesalahan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh KPU. Meski terkesan sepele, kata dia, kesalahan itu akan mencoreng kinerja baik KPU sebagai lembaga negara jika terus terulang.

"Kemarin itu ada tiga yang kesalahan, hari ini dua ya. Tadi yang pertama sudah diakui sendiri, tapi saya lihat masih ditemukan lagi di (perkara nomor) 59 ini," katanya.

"Kelihatannya sederhana, tapi itu menunjukkan bahwa bagaimana kinerja KPU secara komprehensif sebenarnya," tutur dia.

Sementara itu, KPU melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memperbaiki kesalahan penulisan tersebut.

"Mohon izin direnvoi, Yang Mulia, untuk ditambahkan kata rakyat di situ, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut