Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Kamis, 27 November 2025 - 16:07:00 WIB
MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
MK menolak permohonan uji materi terkait anggota DPR atau DPRD bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh pemilih di masing-masing dapilnya. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait anggota DPR atau DPRD bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh pemilih di masing-masing dapilnya. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (27/11/2025).

Pemohon dalam permohonan uji materi ini adalah lima mahasiswa di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana, Faisal Nasirul, Muhammad Adnan dan Tsalis Khoirul. Para pemohon mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU nomor 17 tahun 2014 bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Pada intinya, para pemohon meminta agar usulan pemberhentian anggota DPR atau DPRD bisa dilakukan oleh konstituen atau para pemilih di daerah pilihannya masing-masing. Sejauh ini usulan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme partai politik.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/11/2025).

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyinggung tiga putusan Mahkamah Konstitusi yakni 38/PUU-VIII 2010, 008/PUU-IV/2006 dan 22/PUU-XXIII/2025. Hakim menilai Pasal 22 ayat e UUD 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota adalah partai politik.

Dengan demikian, hakim menilai konsekuensi logis dalam diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR atau anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

"Oleh karena itu dengan uraian penegasan demikian, keinginan para pemogon agar konstituen diberikan hak yang sama seperti partai politik sehingga dapat memberikan usulan pemberhentian antarwaktu DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan," kata Hamzah.

Hakim juga menilai diberikannya konstituen hak yang sama seperti partai politik justru sebagaimana keinginan para pemohon justru sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang. Kondisi inilah yang dinilai hakim menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah pun menilai permohonan para pemohonan tidak beralasan hukum.

"Di samping itu, secara teknis hal seperti ini sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPRD dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut