Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 83,9 persen masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.
"Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (23/11/2025).
Survei ini dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di media sosial. Adapun, survei dilakukan dari tanggal 13-17 November 2025.
Kemudian, 16,04 persen masyarakat lainnya memberikan sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei dijelaskan bahwa netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.