Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:44:00 WIB
MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut hakim konstitusi, pokok permohonan para pemohon yang menggugat masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Adapun, pertimbangan hakim konstitusi menolak gugatan tersebut salah satunya karena TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Meski memang, pada dasarnya kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan strategis pada setiap negara. 

Sehingga, TNI dan Polri harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan negara. Atas dasar itu, menurut hakim, dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka.

Hakim konstitusi menilai, pembentuk Undang-Undang (UU) sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislatif review.

"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," beber Hakim Anggota Arief Hidayat.

Sekadar informasi, gugatan masa pensiun anggota TNI dimohonkan oleh Pensiunan TNI, Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut