Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:44:00 WIB
MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut hakim, hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Sedangkan empat pemohon lainnya, tidak berkedudukan hukum. Para pemohon menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Di mana, dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam fakta persidangan, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Joko Widodo mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah.

Ia berujar pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu, 23 Februari 2022, lalu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut